Ferdy Sambo kok Tega, Kombes Susanto sampai Menangis di Ruang Sidang

Selasa, 06 Desember 2022 – 14:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris menangis saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (6/12).

Kombes Susanto bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?

Susanto mengaku kecewa dan kesal kepada Ferdy Sambo yang telah berbohong ihwal kematian Brigadir J.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong. Susah menjadi jenderal," kata Susanto di ruang sidang.

BACA JUGA: Di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Agus Nurpatria Ungkap Perilaku Hendra Kurniawan

Dia mengatakan takut menonton televisi setelah Ferdy Sambo ketahuan merekayasa kasus kematian Brigadir J.

"Saya merasa paranoid (paranoia, berpikir aneh-aneh) menonton televisi, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. Sudah 30 tahun saya mengabdi, hancur, rendah pengabdian saya. Belum yang lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, Polres Jaksel," kata Susanto sambil menangis.

BACA JUGA: Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

"Kami Baggakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan bagaimana keluarga kami," imbuh Susanto.

Dia mengatakan sejatinya dirinya merupakan senior Ferdy Sambo dalam jajaran kepolisian.

Namun, Ferdy Sambo menghubunginya dengan nada tak enak, meminta dia membawa barang bukti bersama senjata api.

Padahal, dalam beberapa kesempatan Ferdy Sambo selalu mengatakan selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior.

"Jadi, kemarin ngomongnya ngegas. Dalam hati saya, kok sudah bisa ngegas senior. Akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kami mengantar jenazah ke kargo bandara, kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal," tutur Susanto.

Dia sempat menolak saat Ferdy memintanya mengantarkan barang bukti.

Namun, Ferdy memerintahnya dengan nada kasar. Seusai kejadian, Susanto tak lagi dihubungi Ferdy.

Kombes Susanto mengatakan gegara Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi sanksi etik dengan demosi tiga tahun.

"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.

Kombes Susanto tak menjadi tersangka dalam perkara kematian Brigadir J.

"Tidak tersangka," tutur Susanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler