Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Kebohongan Menyatakan Dirinya Tidak Jujur, tetapi

Rabu, 07 Desember 2022 – 22:53 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dpk: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap hasil tes kebohongan terhadap dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J dinyatakan tidak jujur.

Sambo mengakui hasil tes poligrafnya itu saat jadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo

"Tidak jujur (hasil tes poligraf, red)," kata Ferdy Sambo di ruang sidang.

Kendati demikian, Sambo berpendapat bahwa uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Panik, tetapi Masih Bisa Bikin Skenario Baku Tembak & Hapus Jejak

"Setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ujar suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo diketahui menjalani tes kebohongan itu di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

Namun, Polri saat itu tidak mengungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dengan dalih kewenangannya Puslabfor dan penyidik.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler