Ferdy Sambo Merasa Dihantam Beragam Isu, Seolah Penjahat Terbesar dengan Banyak Perempuan

Rabu, 25 Januari 2023 – 05:10 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).

Suami Putri Candrawathi itu menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

BACA JUGA: JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” kata Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaannya.

“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” ujar Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo: Semua Kebahagiaan Sirna, Berganti Suram, Sepi, dan Gelap

Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sempat hendak memberi judul “Pembelaan yang Sia-Sia” pada nota pembelaannya karena merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterima dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan.

BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua, Reza Indragiri: Ini Unik

Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar

Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” ujar Sambo.

Meski demikian, Sambo meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya.

Nota pembelaan yang dia paparkan berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler