jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Penembakan yang menyebabkan Brigadir Yosua tewas itu terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
"Saya lakukan ini karena kecintaan kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa lagi yang bisa mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah saya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo sebelum naik ke mobil rantis Brimob di kantor Kejagung, Rabu (5/10).
Yosua diduga melecehkan Putri di Magelang. Ferdy tak terima.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Dibawa Menggunakan Kendaraan Taktis
"Kabar yang saya terima itu sangat menghancurkan hati saya," tuturnya.
Ferdy meminta maaf dan menyesali pembunuhan terhadap ajudannya itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dipindahkan
"Saya sangat menyesal, memohon maaf kepada pihak yang terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy.
Dia mengaku siap menjalani proses hukum.
Ferdy mengeklaim istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah. Dia bilang istrinya hanya korban.
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri hari ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung mereka tahan.
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya di Bareskrim, red)," ujar Fadil.
Lokasi penahanan untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tak disebutkan saat itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama