Ferdy Sambo Ungkap Inspirasi Skenario Baku Tembak, Singgung Peraturan Kapolri

Rabu, 07 Desember 2022 – 23:49 WIB
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan dasar hukum, sehingga mendorongnya menskenariokan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi baku tembak.

Insiden penembakan yang menewaskan pria bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Kesaksian Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Makan sebelum Bercerita soal Perkosaan

Menurut Ferdy Sambo, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri bebas dari tindak pidana apabila menggunakan senjata api saat terjadi baku tembak.

Pasalnya, kata dia, penggunaan kekuatan saat terjadi kontak senjata merupakan upaya melindungi diri.

BACA JUGA: Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo

"Pengalaman dinas saya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan senjata api itu yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rengka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," kata Sambo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Semula Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan alasan mantan Kadiv Propam Polri itu harus membuat skenario tembak-menembak di balik kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Kebohongan Menyatakan Dirinya Tidak Jujur, tetapi

Alummus Akpol 1994 itu menjawab pertanyaan hakim dengan mengakui kekhilafannya.

"Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Sambo.

Namun, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo membiarkannya bertanya terlebih dahulu ihwal dasar Ferdy Sambo harus menskenariokan kematian sang ajudan.

"Bukan. Saya nanya dahulu, salah nanti dahulu. Apa alasan Saudara sampai membuat skenario, terpikir di benak Saudara bahwa 'oh harus terjadi tembak menembak," ujar hakim.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi sidang Bharada Richard Eliezer, Ricky Bripka Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu hari ini.

Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksian dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini.

Ferdy Sambo sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Mereka terancam hukuman mati.

Di sisi lain, Ferdy Sambo berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler