Ferry Liando Ungkap Pihak Yang Meminta KASN Dibubarkan, Oh Ternyata

Kamis, 28 September 2023 – 15:27 WIB
RUU ASN segera disahhkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Kepemiluan Ferry Daud Liando menyoroti Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan segera disahkan menjadi UU.

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), dengan agenda utama panyampaian pandangan mini fraksi terhadap RUU tersebut.

BACA JUGA: 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat

RUU ASN tersebut menghapus sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan kata lain, KASN dibubarkan.

Ferry menilai, pembubaran KASN merupakan aspirasi elite daerah yang selama ini merasa “terganggu” dengan keberadaan KASN.

BACA JUGA: Pentolan K2 Menangis di Depan Menteri Anas, RUU ASN Akomodasi Honorer 

“Negara harusnya jangan tunduk pada kepentingan elite lokal. Yang minta KASN dibubarkan itu adalah para kepala daerah. Mereka resah karena tidak semua keinginan mereka mempromosikam calon pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) tidak serta merta mendapat restu KASN,” kata Ferry Liando kepada JPNN.com, Kamis (28/9).

Dosen Fisipol Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu menjelaskan kewenangan KASN, yakni:

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, PPPK yang Sudah Bekerja juga Bahagia, Alhamdulillah

1. Memeriksa persyaratan normatif apakah nama-nama ASN yang mendaftsrkan diri sebagai calon JPT memenuhi syarst atau tidak. Jika sudah memenuhi syarat maka KASN memberikan rekomendasi persetujuan bagi ASN yang sudah memenuhi syarat untuk ikut seleksi terbuka calon JPT.

2. Memberikan persetujuan atas tiga nama yang ditetapkan panitia seleksi untuk diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

“Pada kenyataannya tidak semua calon pejabat jpt yang menjadi selera kepala dsersh mendapat rekomendasi atau persetujhan KASN,” kata Ferry.

“Jadi fungsi KASN sebetulnya memastikan apakah calon pejabat jpt itu memenuhi syatat dari segi kepangkatan, sistem merit, pendiikan fungsional,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika KASN dibubarkan maka pengangkatan JPT akan makin liar. Bisa jadi para ASN yang diangkat bukan karena kapasitas dan profesionalismee, tetapi atas dasar jasa-jasa politik atau atas dasar KKN.

Jika pengangkatan ASN JPT tidak dikontrol dan terkendali, kata Ferry, maka dampak buruknya adalah pelayanan publik yang makin tidak berpihak pada rakayat sebagai objek pelayanan pemerintah.

“Saya menyarankan KASN jangan dibubarkan. Malah akan lebih baik jika diberikan penguatan kewenangan seperti tidak merekomendasian ASN untuk menjadi calon JPT apabila ada rekomendasi dari Bawaslu tentang adanya ketidaknetralan ASN dalam pemilu atau pilkada,” kata Ferry.

“Jika KASN dibubarkan maka akan menjadi vitamin penguat tanaga bagi ASN untuk mendukung calon yang didukung kepala daerah. Apalagi di sebagian besar pemda, syarat jadi pejabat itu wajib memiliki kontribusi politik saat kampanye. Kapasitas dsn kualitas ASN kerap bukan parameter menentukan akan terpilih sebagai JPT, tetapi larena loyalitas politik,” pungkas Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler