Pentolan K2 Menangis di Depan Menteri Anas, RUU ASN Akomodasi Honorer 

Rabu, 27 September 2023 – 15:59 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto dok. NB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 menangis di depan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Rasa bahagia dan sedih bercampur jadi satu 

"Kami menangis di depan Menteri Anas dan anggota Komisi II DPR RI seusai raker tingkat pertama," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (27/9).

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tidak Terdata, Bereskan yang Bodong Hingga ke Akarnya!

Dia mengungkapkan 26 September 2023 menjadi tanggal bersejarah untuk honorer K2. Sebab, penantian dari 2016 sampai 2023 akhirnya terbayarkan.

Bunda Nur, sapaan akrabnya, menceritakan bagaimana detik-detik saat eksekutif dan legislatif akhirnya menandatangani draf RUU ASN.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda terkait Jatah Honorer K2, Oalah

"Terima kasih ya, Allah. Jujur, saya dan kawan-kawan yang hadir langsung menyaksikan jalannya raker dari balkon merinding saat ketua Komisi 2 bertanya kepada semua yang hadir rapat apakah usulan RUU ASN ini disahkan dan siap dilanjutkan di pembicaraan berikutnya dan dibawa ke sidang paripurna semua menjawab setuju," tutur Bunda Nur.

Suasana haru makin bertambah saat MenPAN-RB Azwar Anas menutup pandangan mini dari pemerintah dengan pantun. Ini membuktikan konsistennya pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan yang paling utama status honorer.

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran

Honorer ujar Nur, bisa bernapas lega setidaknya nasibnya jelas dalam UU ASN yang baru. Sebab, undang-undang sebelumnya tidak ada pasal yang mengatur soal honorer.

"Seluruh honorer patut bersyukur karena UU ASN baru memuat penyelesaian honorer. Sangat berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang hanya penjelasan status pegawai PNS dan PPPK," terangnya.

Bunda Nur menambahkan di UU ASN baru pada Pasal 67 jelas sekali pemerintah akan melakukan penataan honorer sampai Desember 2024.

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi di Komisi 2, karena tidak ada satu pun yang menolak UU ASN baru. Pada pandangan mini mereka semua tertuju untuk penyelesaian honorer agar bisa diangkat ASN.

Gayung bersambut Menteri Anas juga akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait peraturan pemerintah (PP) agar saat menyelesaikan honorer betul-betul tepat sasaran.

"Saya sangat lega, karena perjuangan honorer K2 membuahkan hasil," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler