jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan koruptor sebenarnya lebih takut dimiskinan dibanding dipenjara.
Filri menerangkan hal itu merupakan hasil kajian yang sudah dilakukan KPK.
BACA JUGA: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Sampaikan Keprihatinan, Lalu Ambil Komando
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Firli juga menyampaikan KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka, sejak 2004 hingga saat ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sumsel, KPK Periksa Petinggi Bank Mandiri Palembang
Mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.
"Sejak KPK berdiri, sudah ada yang tertangkap, dan sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka terdiri dari beberapa profesi yang sudah ditayangkan," ungkap dia.
BACA JUGA: Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli Bahuri
Firli menerangkan KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022.
Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekadar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kami menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Eks Kabaharkam Polri itu menginginkan penyelenggara negara tidak mau lagi melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK.
KPK, lanjut dia, salah satunya berupaya untik memiskinkan para koruptor.
"Di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang," kata dia. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga