Fintech, Ancaman Sekaligus Peluang Industri Perbankan

Kamis, 30 Maret 2017 – 22:44 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pemangku kepentingan baik industri maupun layanan fintech (financial technology) harus saling mendukung agar masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari era digital saat ini.

Dan, pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan perangkat aturan main, kompleksitas, dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya.

BACA JUGA: Antisipasi Target Pajak Meleset, Ini Usul Pak Misbakhun

Demikian diungkapkan Amy Ibrahim Atmanto dari Royal Media Integrated Communication, selaku ketua panitia penyelenggara IndoFintech2017 dalam seminar sehari di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (30/3).

"InfoFintech2017 ini sangat penting, makanya banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak khususnya dari regulator, baik OJK dan BI, peneliti maupun pelaku di industri fintech," terangnya.

BACA JUGA: Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Sentuh 6,61 Persen

Bhima Yudhistira, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memaparkan, kehadiran fintech membawa ancaman sekaligus peluang ke industri perbankan.

Dari sisi peluang, kehadiran fintech akan menyebabkan perbankan melakukan digitalisasi dan otomatisasi.

BACA JUGA: Bank Kelas Kakap Hadapi Tekanan Kredit Bermasalah

Langkah ini akan memangkas biaya perbankan sekitar 30 persen. Sedangkan dari sisi pendapatan akan bertambah karena kehadiran produk inovatif baru dan model bisnis yang inovatif.

Di sisi lain, fintech juga merupakan ancaman bagi perbankan. Dampak digitalisasi perbankan akan memangkas ma‎rgin sekitar 16 persen.

Lalu ancaman berupa produk inovatif competitor dan bertambahnya risiko operasional.

"Kendati fintech mulai mengintip, bisnis perbankan masih terbilang gemuk. Peluang fintech di Indonesia cukup besar. Hanya 13,1 masyarakat yang meminjam uang (pembiayaan) dari jasa keuangan. Mayoritas meminjam dari teman atau keluarga sebesar 41,5 persen dan sedikit dari rentenir 2,9 persen," paparnya.

Berdasarkan data OJK, di tahun mayoritas fintech bertarung di sektor payment sebanyak 44 persen.

Selanjutnya aggregator dan lending masing-masing 15 persen. Fintech memiliki beberapa keunggulan yakni menurunkan biaya (efisiensi), diferensiasi dan menambah loyalitas.

Dia menambahkan, kehadiran fintech‎ juga menghadiri shadow banking alias bank gelap.

Karena itu perlu regulasi yang melindungi nasabah dan bisnis ini.

Bhima mengusulkan adanya perubahan aturan fintech, yakni POJK No.77/2016 Pasal 4 modal minimal Rp 1 miliar saat mendaftar dan Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan, batas waktu penambahan modal setahun sejak terdaftar di OJK (Pasal 10), Pasal 6 batas maksimum pemberian pinjaman Rp 2 miliar. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbankan Tertekan Kenaikan Rasio Kredit Bermasalah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
fintech   perbankan  

Terpopuler