Fintech Sudah Salurkan Dana Rp 22,66 Triliun

Selasa, 21 Mei 2019 – 12:34 WIB
Ilustrasi aplikasi financial technology atau fintech. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Penggunaan peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) lending di Kalimantan Timur terus meningkat.

Pada 2018, di Kaltim ada 46.977 entitas peminjam. Sementara itu, akun peminjamnya mencapai 144.348.

BACA JUGA: Stok Ikan Aman, Harga Tidak Akan Melonjak

“Secara nominal penyaluran pinjaman saat ini di Indonesia sudah mencapai Rp 22,66 triliun. Di Kaltim sudah mencapai Rp 212 miliar dan Kaltara Rp 14,41 miliar,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dwi Ariyanto, Senin (20/5).

BACA JUGA: Pendanaan di Fintech Makin Aman dengan Sertifikasi ISO 27001

BACA JUGA: Berita Duka, Si Cantik Rira Darus Septiana Meninggal Dunia

Menurutnya, OJK memiliki tekad untuk menjadikan P2P dalam mengangkat industri UMKM.

Sebagai kemudahan akses keuangan, P2P bisa mendukung secara penuh pendanaan UMKM.

BACA JUGA: Dana Desa Kurangi Angka Kemiskinan Hingga 26 Persen

Dengan demikian, peminjaman online bisa meningkatkan kapasitas pendanaan produktif.

“Yang terpenting P2P yang dipercaya sudah berizin di OJK sehingga lebih terpantau,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, OJK juga telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan.

Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

“Kami juga telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech,” ujarnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar atau berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.

“Meminjamlah pada P2P yang berizin di OJK, apalagi jika dananya digunakan untuk mengembangkan modal usaha tentunya dampaknya sangat besar,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Muhammad Bobi Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler