BACA JUGA: BPN Terus Berbenah
"Kami sudah mengajukan kepada pemerintah," ujar Franky kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8).Menurutnya, sebagian besar industri makanan dan minuman yang ada di Indonesia sudah ketergantungan terhadap gula rafinasi
BACA JUGA: Pemerintah Lambat Beri Izin
Ia menambahkan, saat ini pemerintah menetapkan bea masuk impor gula rafinasi sebesar Rp 790 per kilogram.Sementara itu disinggung mengenai realiasai impor, Franky menerangkan masih rendah apabila dibandingkan dengan kuota impor yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2009 ini yang sebesar 380 ribu ton
BACA JUGA: KPK Bantah Selidiki Korupsi Antasari
Pada kesempatan itu, Franky membantah tudingan bahwa industri makanan dan minuman menjadi biang kenaikan harga gula“Industri makanan dan minuman tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga gula konsumsi di pasaran dan juga bukan salah satu faktor yang mempengaruhi adanya kondisi lonjakan harga gula,” ungkap Franky dalam konferensi persnya di kantor Departemen Perindustrian, Senin (31/8).
Franky menjelaskan, di dalam masalah ini tidak ada relevansi antara gula industri dengan gula konsumsi“Perlu ditegaskan kembali bahwa adabnya pemberitaan di media yang menyatakan industri makanan dan miuman adalah penyebab kenaikan harga gula konsumsi melambung itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif FIPG Suroso Natakusumah menerangkan, ada beberapa industri kecil atau rumah tangga yang disinyalir menggunakan gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsiSedangkan, untuk industri menengah dan besar sudah terikat kontrak dengan industri gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Disebutkan, kebutuhan industri makanan dan minuman atas gula rafinasi mencapai 2,1 juta ton per tahun, di mana terdiri dari industri menengah dan besar sebanyak 1,054 juta ton dan industri kecil dan rumah tangga sebanyak 1,1 juta ton(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen
Redaktur : Tim Redaksi