jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta Dewan Pengawas dan pejabat tinggi di lembaga antirasuah itu akan mendapat fasilitas mobil dinas.
Dalam Rencana Anggaran KPK 2021 yang dihimpun, nilai pengadaan mobil dinas mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Febri Ingatkan Dewan Pengawas KPK, Ada Kata Hati-hati
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya wacana pemberian fasilitas mobil dinas kepada Firli Cs.
Sebab, dia mengatakan, saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
BACA JUGA: Ancaman Terberat yang Diterima Febri Saat Bertugas di KPK
Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Meski demikian, Fikri mengaku besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu belum final dan masih dalam pembahasan.
BACA JUGA: Bagaimana Gaya Kepemimpinan Firli Bahuri? Febri Diansyah Jawab Begini
Terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan.
Selain itu, Fikri juga mengungkapkan, jumlah unit mobil dinas akan mengacu pada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang saat ini statusnya masih dalam harmonisasi di Kemenkumham.
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP," kata Fikri.
Dari informasi yang dihimpun, mobil jabatan untuk Firli sebagai Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar.
Sedangkan, empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.
Spesifikasi mobil yang dianggarkan untuk mesin berkapasitas 3.500 cc.
Lalu, untuk mobil jabatan lima Dewas KPK dan enam pejabat eselon I KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. Sejumlah pejabat eselon II KPK juga dianggarkan untuk mendapat mobil dinas dengan alokasi Rp 14,6 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga