jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya.
KPK terus memproses berkas perkara dugaan korupsi PT Nindya Karya untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya, Begini Penjelasan KPK
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkrah," kata Firli Bahuri saat dihubungi, Jumat (6/8).
Mantan Kabaharkam Polri itu memahami dorongan masyarakat untuk mengusut kasus ini lebih jauh.
BACA JUGA: Selamatkan Uang Negara, KPK Blokir Rekening Nindya Karya
Firli pun memastikan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tuntas. Hanya saja, mantan Kapolda Sumsel itu memastikan setiap proses tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.
BACA JUGA: Ancam Bunuh Orang, Petinggi Nindya Karya Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono.
Kemudian, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka di KPK.
PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 793 miliar.
PT Nindya Karya mendapat keuntungan Rp 44,68 miliar.
Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan Rp 49,9 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga