Selamatkan Uang Negara, KPK Blokir Rekening Nindya Karya

Sabtu, 14 April 2018 – 22:45 WIB
PT Nindya Karya. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Setelah melakukan penetapan tersangka, kini lembaga antirasuah itu melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar dan menyita beberapa aset PT Tuah Sejati.

BACA JUGA: Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem

Pemblokiran rekening itu itu dilakukan sebagai upaya untuk pengembalian aset hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh BUMN konstruksi tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/4).

BACA JUGA: Polri Ikuti Apa pun Perintah Jokowi soal Novel Baswedan

Sementara untuk PT Tuah Sejati, KPK menyita beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar. Aset tersebut yakni satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Banda Aceh, dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di Meulaboh.

Menurut dia, penyidik tak akan berhenti di aset itu saja, tapi akan mencari aset lainnya.

BACA JUGA: Merasa Tua dan Sakit-sakitan, Novanto Minta Dihukum Ringan

“Akan dicari aset yang terkait,” imbuh dia.

Wakil Ketua KPK sebelumnya Laode M Syarif mengumumkan penetapan tersangka terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Kedua korporasi ini diduga terlibat dalam perkara korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kedua korporasi tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 793 miliar.

Atas hal itu diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan penyimpangan secara umum antara lain berupa penunjukkan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, dan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up).

“Diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multiyears ini sebesar Rp 94,58 miliar, dengan masing-masing PT NK mendapat sekitar Rp 44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp 49,59 miliar,” kata Syarif.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Awali Nota Pembelaan dengan Mengutip Alquran


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nindya Karya   KPK  

Terpopuler