jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Polri agar menarik dua perwira tinggi (pati), yaitu Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priartono, ke institusi asal.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengeklaim permintaan Firli itu tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus Formula E yang memang di bawah kendali Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar itu.
BACA JUGA: Sst, Konon Ada Perjanjian Antara Lukas Enembe dengan Firli Bahuri, Soal Apa?
"Benar, berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Ali menyatakan KPK ingin mengeluarkan dua pati Polri itu agar Karyoto dan Endar bisa melanjutkan karier di Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Ketua KPK Kirim Surat Penting ke Mabes Polri, Jenderal Listyo Ungkap Sesuatu
"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya, sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," kata Ali.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari Ketua KPK Firli Bahuri agar menarik Karyoto dan Endar.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Panggil Dito Mahendra Lagi
Menurut kapolri, surat dari Ketua KPK itu perihal penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," ujar Jenderal Listyo di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu terkait penarikan Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono dari KPK ke Mabes Polri.
"Nanti akan kami rapatkan," ucap Sigit. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga