Firli: Koruptor Sangat Takut Dimiskinkan

Senin, 03 April 2023 – 21:55 WIB
Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara.  Namun, dia menegaskan, para koruptor takut dimiskinkan.

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tetapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," kata Firli di Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA: Lagi, Kapolri Menyurati Firli Bahuri Soal Penugasan Brigjen Endar di KPK

Firli menyampaikan itu saat konferensi pers penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: KPK Sebut Rafael Alun Terima Graifikasi USD 90 Ribu, Tetapi Baru Permulaan

Lebih lanjut Firli sepakat dengan suara publik yang mendukung diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Rafael. Sebab, dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka memulihkan kerugian negara. Meski demikian, penerapan pasal TTPU itu harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.

"Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tetapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ungkap mantan kepala Baharkam Polri itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN

Firli menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32, 2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro, yang tersimpan di salah satu bank.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler