Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara

Sabtu, 12 Februari 2022 – 19:45 WIB
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022. 

Perkom itu dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu. 

BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Sebut Perkom 1/2022 Punya Kepentingan Terselubung

Aulia menduga Ketua KPK Firli Bahuri ketakutan apabila suatu saat para mantan pegawai yang diberhentikan melalui TWK akan kembali. 

“Saya tidak terkejut dan sudah menduga bahwa mereka akan melakukan segala cara agar kami tidak di KPK," kata Aulia saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK

Menurut dia, hal itu sudah terbukti sejak pemecatan 57 mantan pegawai KPK melalui TWK.

Aulia pun merasa lucu dengan langkah KPK menerbitkan Perkom 1/2022 tersebut. 

BACA JUGA: KPK Larang Mantan Pegawai Kembali, Yudi Purnomo Cuma Beri Respons Begini

"Lucu banget. Waktu pertama kali baca berita dan perkom itu, saya ngakak. Sebegitunya, ya, sampai mereka bikin peraturan yang bunyinya seperti itu," ujar Aulia.

Dia menganalisis Pasal 11 Angka 1 Huruf b Perkom 1/2022 yang menerangkan syarat mengikuti seleksi bagi pegawai yang menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.

Adapun bunyi Pasal 11 Angka 1 Huruf B, yakni, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.” 

Aulia mengatakan kalau seseorang sudah diberhentikan sebagai PNS, TNI, atau Polisi, sudah pasti mereka bukan bagian dari kelompok tersebut.

Dengan begitu, Aulia mempertanyakan cara mendaftar seleksi KPK malalui jalur PNS dan Polri.

"Kenapa enggak sekalian saja dituliskan syarat di perkom itu bahwa Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Aulia Postiera dan kawan-kawan walaupun sudah menjadi PNS, tidak dapat menjadi pegawai KPK lagi selamanya?" sindir Aulia Postiera. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler