Mantan Pegawai KPK Sebut Perkom 1/2022 Punya Kepentingan Terselubung

Jumat, 11 Februari 2022 – 20:24 WIB
Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pegawai KPK Giri Suprapdiono menilai Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 memiliki kepentingan tersembunyi.

"Kalau dilihat dari substansinya, memang ada kepentingan tersebunyi untuk mencegah 57 pegawai berintegritas kembali ke KPK," kata Giri kepada JPNN.com, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar

Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK itu menegaskan Perkom 1/2022 menunjukkan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan hanya sebuah tes prosedur, seperti layaknya alih status.

Dia menduga TWK digunakan sebagai alat penyingkiran 57 pegawai lembaga antirasuah itu secara terselubung.

BACA JUGA: Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung

"Ini sejalan dengan temuan Komnas HAM dan Ombudsman bahwa TWK adalah rekayasa untuk penyingkiran pegawai, maladministrasi, dan melanggar HAM," tutur Giri.

Meski begitu, Giri mengatakan Perkom merupakan produk regulasi pimpinan KPK yang bisa direvisi kapan pun ketika diperlukan.

BACA JUGA: KPK Larang Mantan Pegawai Kembali, Yudi Purnomo Cuma Beri Respons Begini

Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani Perkom 1/2022 pada 27 Januari 2022 lalu.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menegaskan Perkom tersebut tidak bermaksud mencegah pihak tertentu untuk bergabung dengan KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Dia berharap alumni KPK bisa terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pembunuh Remaja di Bekasi Diciduk, 2 Masih Buron, Siap - Siap


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler