Firli Tersangka, Eks Mentan SYL Merespons Begini

Kamis, 23 November 2023 – 16:53 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11).

SYL, panggilan akrab Syahrul Yasin Limpo, enggan berkomentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur demi Menjaga Muruah KPK

"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

SYL pun tak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Ini Merasa Tak Malu

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

BACA JUGA: Hari Ini, Dewas KPK Bakal Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler