Firman: Jangan Tuding Novanto Abai Terhadap Panggilan KPK

Rabu, 15 November 2017 – 15:05 WIB
Politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengingatkan semua pihak untuk tidak menuding Setya Novanto lebih mengutamakan kunjungan ke daerah pemilihan ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak boleh ada pihak manapun yang mengecam ketidakhadiran SN (Setya Novanto, red) untuk memenuhi panggilan KPK tersebut karena dituduh lebih mementingkan kunjungan ke Dapil (daerah pemilihan, red),” kata Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (15/11).

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Prihatin Lihat Setnov Seret-seret Jokowi

Menurut Firman, kunjungan ke dapil di masa reses adalah kewajiban bagi anggota DPR dan merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pasal 81 huruf (i) berbunyi: “Anggota DPR RI berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.” Kemudian diterjemahkan Pasal 20 ayat (2) di Peraturan Tata Tertip DPR RI bahwa “Dalam melaksanakan representasi rakyat dapat dilakukan antara lain melalui kunjungan kerja”.

BACA JUGA: Doli Tuding Setnov Jatuhkan Wibawa Negara

Firman juga mengutip Pasal 211 ayat 2 adalah kunjungan kerja sebagaimana dimaksud berupa kunjungan kerja dapil pada masa reses dan kunjungan kerja di luar reses dan di luar sidang DPR.

Sedangkan di Pasal 10 Tata Tertib mengatur tentang sumpah/janj anggota DPR antara lain menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

BACA JUGA: Pemanggilan Setnov Perlu Izin Presiden? Nih Jawaban Jokowi

Selain itu, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menjelaskan makna perintah UU tersebut dan juga sumpah/janji adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Negara dan Tuhan.

“Jadi siapapun tidak boleh mempertentangkan antara tidak memenuhi panggilan KPK dan tugas ketua DPR Setya Novanto yang harus dipertanggungawabkan kepada Tuhan dan Negara,” katanya.

“Apalagi reses yang dilakukan tersebut adalah permintaan masyarakat yang sudah jauh-jauh sebelumnya dijadwalkan dan masalah yang dihadapi masyarakat NTT adalah masalah yang sangat fundamental karena menyangkut kehidupan masyarakat petani yang harus mendapat perhatian serius oleh negara.”

Menurut Firman, selaku Ketua DPR dan sebagai pejabat negara tentunya Setya Novanto sudah mempertimbangkan baik dari aspek hukum dan aspek lainnya mana yang harus diutamakan.

Firman mengaku sebagai anggota Komisi IV dan Wakil Ketua Baleg DPR juga diminta untuk mendampingi karena sebagai salah satu anggota yang sangat menguasai dan memahami tentang pertanian, kelautan dan perikanan yang secara teknis dan sesuai bidangnya. Apalagi di NTT adalah merupan wilayah yang sangat strategis untuk pengembangan sektor pertanian, peternakan dan juga wilayah yang strategis untuk pengembagan garam nasional.

Untuk itu, menurut Firman, tidak perlu ada pihak-pihak yang mempersoalkan dan mempertentangkan antara pemenuhan panggilan KPK dan kunjungan kerja Dapil Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI tersebut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto tak Perlu Banyak Alasan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler