jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo merevisi Surat Presiden atau Surpres terkait RUU Pertanahan dan selanjutnya mengeluarkan Surpres baru.
Surpres baru, menurut Firman, sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian polemik dan kritik banyak kalangan baik akademisi dan masyarakat terhadap RUU Pertanahan.
BACA JUGA: Brahmantya: Pembahasan RUU Pertanahan Harus Komprehensif
Lebih lanjut, Firman mengatakan Presiden telah meminta Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk membantu mencari jalan penyelesaian RUU Pertanahan.
Untuk diketahui, JK pada Selasa (20/8) malam, telah mengumpulkan sejumlah menteri terkait dan meminta mereka menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya yang terkait dengan pasal-pasal dalam draf RUU Pertanahan. Kemudian JK meminta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasi dan menyinkronkan antarkementerian dan lembaga
BACA JUGA: Pakar: Presiden Berwenang Tidak Mengesahkan RUU Pertanahan
“Langkah tersebut sudah benar dan karena itu Presiden tinggal mengeluarkan Surpres baru untuk pembahasan RUU Pertanahan yang melibatkan semua kementerian terkait yakni ATR/BPN, KKP, ESDM, Kemenhan, KLHK, dan lembaga terkait. Kami dari DPR setuju dengan langkah Presiden. Dengan Surpres baru, RUU Pertanahan akan dapat diselesaikan,” papar Firman Subagyo, Rabu (21/8).
Menurut Firman, pembahasan RUU Pertanahan memang harus melibatkan kementerian terkait dan selama ini mereka tidak dilibatkan sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat, mengapa UU Pertanahan yang berkaitan langsung dengan banyak kementerian, pembahasannya tidak komprehensif.
BACA JUGA: DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan
“Dengan perkembangan baru ini, menurut saya tinggal menunggu Surpres baru dari Presiden Jokowi, sehingga pesan JK agar kementerian menyusun tugasnya terkait RUU tersebut bisa dilakukan pembahasan bersama di DPR, dengan DIM yang baru” ujar politikus senior Partai Golkar ini.
Firman Subagyo menegaskan, RUU Pertanahan harus sejalan jiwa dan ruhnya dengan keinginan Pemerintah agar iklim investasi jauh lebih baik lagi, termasuk yang disampaikan Presiden Jokowi berulang-ulang. Karena itu UU ini nantinya jangan terlalu rumit, detilnya diatur lewat PP.
“Pelibatan semua kementerian terkait suatu keharusan,” katanya.
Sebelumnya lanjut Firman, banyak akademisi yang menyampaikan analisisnya bahwa draf RUU Pertanahan ini justru bertentangan dengan keinginan Jokowi tersebut. Sebab, potensi konflik akan meningkat jika RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan. “Jika rawan konflik, investor akan bingung dan hengkang,” katanya.
Jangan Paksakan
Dalam kaitan itu, Firman sekali lagi mengingatkan, pembahasan RUU Pertanahan yang belum melibatkan semua kementerian terkait, jangan dipaksakan untuk disahkan. Sebab, implikasinya, bagaimana proses-proses hukum kasus sengketa lahan/tanah yang sedang berjalan, itu harus tetap dilakukan pemegakkan hukum. Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin kasus yang berjalan akan menguap.
Firman mencontohkan, sengketa lahan yang tak jauh dari Jakarta misalnya menyangkut pembangunan kawasan terpadu Meikarta dan sejumlah sengketa lahan/tanah yang melibatkan banyak pengembang. Belum lagi banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi.
“Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai, sebab di dalam UU Kehutanan, soal pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan.
Jadi, lanjut Firman Subagyo, UU Pertanahan jangan mereduksi aspek penegakkan hukum. Mereka yang salah melakukan perusakan hutan, atau melakukan hal-hal melanggar UU, harus dihukum.
”UU Pertanahan tidak boleh mereduksi UU yang ranahnya kementerian lain, misalnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu juga tanah/lahan milik TNI-Polri, Kemenhan, dan juga ESDM yang sudah ada payung hukumnya masing-masing,” papar Firman.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam
Redaktur & Reporter : Friederich