Fisik Anand Krishna Melemah

Setelah Tiga Minggu Mogok Makan

Rabu, 23 Maret 2011 – 06:55 WIB

JAKARTA - Aksi mogok makan Guru Spiritual Anand Krishna memasuki pekan ketigaKondis fisik pria yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual itu semakin melemah

BACA JUGA: Pengebom Buku Diduga Disokong WNA

Anand terus mendapatkan perawatan intensif di Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sejak hari Kamis (17/3) silam
Hingga kemarin (22/3) Anand belum boleh dijenguk kecuali hanya oleh keluarga dan kerabat terdekat.

"Kondisinya membaik

BACA JUGA: SBY Dikabarkan Akan Besanan dengan Hatta

Tapi, beliau masih melanjutkan mogok makan," ujar putra Anand Krishna, Prashand Gangtani, di Jakarta kemarin
Aksi mogok makan itu dilakukan Pemilik Yayasan Anand Ashram tersebut sebagai protes terhadap majelis hakim pada persidangan, Rabu (9/3) silam

BACA JUGA: Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda

Hingga saat ini Pemilik Yayasan Anand Ashram ini hanya mendapat asupan nutrisi melalui infusAwalnya, Anand pingsan saat persidangan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta SelatanTapi kemudian dia dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur"Hanya minum air putih dan infus," kata Prashand.

Protes itu dilakukan menyikapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan surat perintah penahanan Anand pada 9 Maret laluSejak saat itu, Anand tepaksa harus ditahan di Rumah Tahanan Cipinang

Secara terpisah, tim kuasa hukum Anand Krishna yang diketuai pengacara senior Otto Hasibuan mengayatakan telah mengajukan surat-surat ke PN Jakarta SelatanSurat itu berisi permintaan agar Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebutKedua, meminta agar hakim tersebut diproses adalah hal pelanggaran kode etik."Hakim memang berwenang memutuskan penahanan tapi tidak boleh sewenang-wenang seperti ini," tegas Otto.

Keputusan hakim dinilai sewenang-wenang karena ketika Anand diperiksa baik di di kepolisian maupun kejaksaan tidak pernah dikeluarkan perintah penahananYang menarik, penahanan justru dilakukan ketika proses pengadilan sudah hampir tuntasPenetapan penahanan ini beralasan agar Anand tidak mengulang perbuatannya"Ini kan sangat tidak masuk akalJadi saya melihat di sini ada kesewenang-wenangan hakim," tegas dia.

Keputusan hakim, kata Otto, tidak procedural karena jaksa pun belum mengajukan tuntutanTerdakwa juga belum diperiksa dan saksi-saksi dari pihak kuasa hukum juga belum dimintai kesaksiannya"Kalau seperti ini kan seakan-akan klien kami diputus bersalah sebelum vonisHukum acara harusnya tidak berlaku seperti ini," tegasnya.

Selain berikirim surat ke PN Jaksel, tim kuasa hukum Anand juga telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung, khususnya bidang pengawasan agar dapat memproses persoalan ini secara tuntasOtto melihat bahwa hakim hanya mengambil kesimpulan dari sembilan orang saksiDia juga mempertanyakan keberadaan 16 saksi lain

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Humprey R Djemat meminta hakim yang memimpin sidang dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Anand digantiDia menilai hakim punya keterpihakkan dalam menangani kasus iniPenetapan penahanan in dinilainya cacat hukumHumprey menilai motif hakim menahan Anand Krishna tidak jelasSebab selama ini Anand sudah bersikap kooperatif(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Arsyad Sanusi Segera Ditentukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler