Fiskal Gratis Mulai Januari 2011

Sabtu, 04 Desember 2010 – 20:38 WIB

BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dengan kebijakan baru ini, maka secara langsung negara akan kehilangan pendapatan yang selama ini berasal dari fiskal LN.

Dalam paparannya di hadapan wartawan di Bogor, Sabtu (4/12), Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, selama ini perkiraan pendapatan negara dari fiskal LN mencapai Rp2-3 triliun pertahun.

‘’Namun peraturan lama mengenai fiskal LN berakhir per 31 Desember 2010

BACA JUGA: VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota

Sejak ditetapkan tahun 2008, pemasukan dari fiskal ini mencapai Rp3 triliun
Setelah ini, tidak ada lagi pemasukan dari fiskal LN,’’ ungkap Robert.

Kebijakan menghapus fiskal LN ini, kata Robert, memang memiliki dampak positif dan negatif

BACA JUGA: Gandeng Swasta Kelola VAT Refund

Positifnya, akan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke LN
Sedangkan negatifnya dikhawatirkan berpengaruh pada pertumbuhan WP.

Karena sejak ditetapkan 2008 lalu, peningkatan WP luar biasa naik-nya

BACA JUGA: Rp2,9 Triliun untuk Impor Beras

Tahun 2008, masyarakat yang memiliki NPWP hanya sekitar 8,8 juta orangTahun 2009 terjadi kenaikan hingga 13,8 juta orang dan pada tahun 2010, pemilik NPWP tercatat mencapai 16,6 juta orang.

‘’Kita harus mengakui, bahwa kebijakan pemerintah memberikan kemudahan fiskal dengan kepemilikan NPWP, memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan WPMemang jadinya kita kehilangan amunisi, namun kita tetap harus mengintensifkan dari hal lainnya,’’ ungkap Robert.

Salah satu yang akan diintensifkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti kehilangan pendapatan dari fiskal LN adalah obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Saat ini DJP menilai, obyek pajak PBB masih belum terpetakan dengan baik dalam database NPWP.

‘’Program kami, obyek pajak PBB ini harus bisa dipetakan dengan baikSeluruh potensi pajak harus bisa masuk dalam database jaringan yang memiliki NPWP dan bagi mereka yang sudah masuk jaringan, harus bisa dilayani dengan baik oleh DJP,’’ kata Robert.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliarder Muda Termasuk Terkaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler