BOGOR—Setelah melakukan ujicoba Value Added Tax (VAT) Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan di 30 toko retail di Jakarta dan Bali, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembangkan pengelolaan VAT RefundDalam waktu dekat, para turis asing yang berkunjung ke Jogjakarta akan bisa menikmati fasilitas VAT refund
BACA JUGA: Gandeng Swasta Kelola VAT Refund
Menyusul ke depan di Bandung, Surabaya, Manado, dan Medan.Khusus di Yogyakarta, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 427 dan KMK 03 yang menetapkan Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta untuk memberikan fasilitas VAT Refund bagi turis asing terhitung per 1 Januari 2011.
‘’Di Yogyakarta kita rencanakan VAT Refund ditetapkan pada 10 toko retail untuk tahap pertama
Dengan adanya tambahan 10 toko retail di Jogjakarta, maka saat ini VAT refund bagi para turis yang berbelanja di Indonesia, baru bisa terlayani pada 40 toko retail di 3 Provinsi
BACA JUGA: Rp2,9 Triliun untuk Impor Beras
Yakni di DKI Jakarta sebanyak 20 toko retail, Provinsi Bali dengan 10 toko retaul dan menyusul Jogjakarta dengan 10 toko retail‘’Potensi VAT refund ini sangat besar, karena banyak toko retail yang juga ingin melayani VAT refund
BACA JUGA: Miliarder Muda Termasuk Terkaya
Namun kita harus siap dulu sebelum memberikan ruang untuk VAT refundPotensi memang bisa saja besar, mencapai 15.000 toko retail se Indonesia,’’ kata Robert.Karena itulah kata Robert, kedepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bertekad untuk terus menambah jumlah bandara yang bisa melayani VAT refund dan jumlah toko retail yang bisa memberikan pelayanan VAT refund.
‘’Sudah ada beberapa rencana penambahan bandara melayani VAT RefundSeperti Bandung, Surabaya, Manado, Medan dan masih ada kota-kota tujuan wisata turis lainnyaTapi sekarang kita masih menunggu dulu keluarnya aturan dan kesiapan di lapangan,’’ kata Robert.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Perumahan di Lahan Produktif
Redaktur : Tim Redaksi