BACA JUGA: Siswa Harus Naik Sampan ke Sekolah
Sedangkan, pendidikan "orang-orang miskin" atau Sekolah Dasar Bertaraf Nasional, pemerintah hanya menyediakan alokasi anggaran untuk satu SD sebesar Rp216 juta.Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, dengan alokasi anggaran yang lebih besar untuk SBI/RSBI daripada Sekolah Standar Nasional mengakibatkan tidak akan ada lagi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
"Yang akan terjadi adalah peningkatan mutu pendidikan bagi sekolah-sekolah standar internasional daripada sekolah-sekolah standar nasional lantaran kebijakan anggaran pemerintah SBY tidak berpihak kepada pemerataan mutu pendidikan yang adil," kata Uchok di Jakarta, Kamis (27/10).
Dikhawatirkan, dengan kebijakan anggaran pendidikan diskriminasi ini menyebabkan Pemerintah Daerah (Pemda) berlomba-lomba ingin membuat sekolah yang bertaraf internasional (SBI/RSBI) agar mendapat alokasi anggaran berbentuk “block grant” dari pemerintah pusat.
Hal ini kata Uchok, akan mengakibatkan Pemda lebih mengutamakan memberikan alokasi anggaran (APBD) untuk SBI/RSBI dan mengabaikan sekolah-sekolah yang sangat terpencil, yang sebetulnya sangat membutuhkan pemberian dana dari APBD.
"Mumpung masih ada waktu dan RAPBN 2012 belum disyahkan, FITRA meminta DPR menghapus alokasi anggaran untuk sekolah bertaraf internasional agar tidak ada lagi ketidakadilan dan diskrimanasi bagi orang-orang miskin yang hanya mampu menyekolahkan anaknya pada sekolah standar nasional," ucapnya.
Uchok mengakui, walaupun dalam Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat (3) daerah didorong membentuk sekolah standar internasional, tetapi DPR harus menghentikan kebijakan sekolah standar internasional ini
Pada tahun anggaran 2012, pemerintah SBY tetap mengalokasikan anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) maupun Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
BACA JUGA: Gaji Peneliti UI Tembus 38 Juta
Alokasi anggaran pada tahun 2012 untuk RSBI/SBI sebesar Rp242 milyar, sementara alokasi anggaran untuk Sekolah Standar Nasional hanya Rp108 milyarBACA JUGA: Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... UI Klaim Sejahterakan Dosen dan Peneliti
Redaktur : Tim Redaksi