Syarat Sertifikasi Guru Diperketat

Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:05 WIB

JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru di 2012Hal yang baru antara lain penetapan peserta melalui system online, menyelenggarakan uji kompetensi, perangkingan usia, masa kerja dan golongan, dan penjadwalan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan

BACA JUGA: UI Klaim Sejahterakan Dosen dan Peneliti

Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui system online atau website.

“Dengan sistem ini, maka kita berharap lebih transparan dan objektif
Selama ini penetapan peserta tidak dilakukan dengan 100 persen online sistem

BACA JUGA: Penelitian di Kampus Terbentur Minimnya Fasilitas

Tapi sekarang ini sudah online,” ungkap Syawal kepada wartawan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (26/10).

Ia menyebutkan, kuota perekrutan guru bersertifikasi di tahun 2012 mendatang sebanyak 250 ribu orang
Jika penentuan kuota ini sudah ditetapkan, lanjut dia, maka secara otomatis system online tersebut akan merangking usia, masa kerja dan golongan.

“Selama ini, yang digunakan adalah hanya  urutan pertama masa kerja

BACA JUGA: 68 Ribu Jiwa Lebih Masih Buta Huruf

Tetapi, ternyata banyak oknum yang memalsukan masa kerja dengan surat keterangan, maka usia ini masuk ke dalam prioritas penentuan perekrutan guru bersertifikasi,” imbuhnya.

Disebutkan, calon peserta sertifikasi guru harus memenuhi berbagai persyaratanDiantaranya, pertama, guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan kemdikbud kecuali guru pendidikan agamaKedua, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Ketiga, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV maka diharapkan memenuhi ketentuan lainYakni pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usian 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/A atau memenuhi angka kredir kumulatif setara dengan golongan IV/A.

“Ada beberapa persyaratan lainnya di website www.sergur.pusbangprodik.orgPemerintah juga akan melakukan sosialisasi yang dimulai pada awal bulan November 2011Intinya, dalam waktu 2 bulan (November – Desember) proses penyesuaian data harus sudah selesai,” tegasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lulus Mahasiswa Wajib Magang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler