JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi
Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.
Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD
BACA JUGA: Suap di DPRD Semarang, Sitaan KPK Hanya Rp 40 Jutaan
"Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (24/11).Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah
"Jadi, terlalu berani bupati dan DPRD mengalihkan dana transferan dari pusat," imbuhnya.
Yuna malah punya dugaan lain terkait permainan anggaran ini
BACA JUGA: KPK Kirim Tim Tambahan ke Semarang
Dia mengatakan, ada kemungkinan dana yang digunakan untuk membeli mobil anggota DPRD itu merupakan dana hasil penggelembungan data guru yang disampaikan Pemkab Simalungun ke pemerintah pusat"Itu perkiraan saya, karena terlalu berani jika seluruh dana guru dialihkan untuk beli mobil
BACA JUGA: Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Karenanya, saya mendesak KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya penggelembungan data guru agar mendapat dana transferan lebih besar," ujar Yuna.Kemungkinan lain, dana yang dibelikan mobil merupakan dana hasil pemotongan dana insentif guru"Ini yang sering terjadi di sejumlah daerahTapi kalau ternyata di Simalungun ini memang dana insentif guru yang langsung dialihkan semuanya untuk beli mobil, ya itu terlalu beraniMasak guru-guru diam saja?" imbuhnya.
Sementara, hingga kemarin KPK belum juga mengumumkan secara resmi nama bupati di Sumut dan Ketua DPRD-nya yang akan dijadikan tersangkaJuru Bicara KPK Johan Budi pun tidak mengangkat hp saat dihubungi untuk mempertanyakan masalah ini.
Di jadwal pemeriksaan, juga belum ada pemanggilan JR Saragih untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sudah dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik.
Seperti diberitakan, Bernhard sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.
Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan Nomor Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka “Di Sumatera UtaraUntuk kasus (korupsi) APBD,” katanya singkatUsai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi