Suap di DPRD Semarang, Sitaan KPK Hanya Rp 40 Jutaan

Kamis, 24 November 2011 – 23:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purna Sarjono dan Sumartono, Kamis (24/11)Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa mulanya Tim KPK memantau kantor DPRD dan Pemkot Semarang

BACA JUGA: KPK Kirim Tim Tambahan ke Semarang

Tim tersebut kemudian mengikuti Ahmad Zainuri yang menyambangi kantor DPRD Semarang
Penangkapan dilakukan di halaman gedung DPRD Kota Semarang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Tak berselang lama setelah penangkapan, KPK langsung melakukan penggeledahan

BACA JUGA: Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan

Hasilnya, KPK menemukan 21 amplop berisi uang
"Nilainya sekitar Rp 40 jutaan," kata Johan di KPK, Kamis (24/11) malam

BACA JUGA: Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah



Menurut Johan, amplop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja DPRD, tetapi juga di mobil anggota dewan"Uang itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2012 dan tambahan penghasilan pegawai," beber Johan.

Hingga tadi malam ketiganya masih berstatus terperiksaNamun demikian tak tertutup kemungkinan kasus itu akan terus berkembangTermasuk, kemungkinan KPK akan memeriksa Wali Kota dan Ketua DPRD Semarang"Kemungkinan itu sangat terbuka," ucap Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Mantan Kepala BPPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler