JAKARTA - Polisi kini terus mendalami dugaan pembunuhan orang utan oleh sejumlah oknum pegawai dan pengelola perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara, Kalimantan TimurHingga kini, sekitar empat karyawan dan pimpinan PT
BACA JUGA: Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah
K ,sebuah perusahaan Sawit di Kutai Kertanegara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyebut dua tersangka terakhir yang ditetapkan berinisial W dan PCH
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Kepala BPPN
Selain memberi instruksi dari hasil penyelidikan polisi PT‘’Terutama dia (W) yang merekrut dan memberikan fasilitas sperti senapan anginnya, jarring dan fasilitas lain
BACA JUGA: Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya
Dalam rangka untuk menangkap dan menjaring terhadap monyet maupun orang utan itu,’’ ujar Saud.Seperti diberitakan sebelumnya, PCH merupakan senior manager di perusahaan sawit ituIa diduga merupakan warga negara asingKarena itulah polisi kini akan berkoordinasi dengan kedutaan negara bersangkutan.
‘’Yang jelas kita tetap menangani suatu kasus yang menyangkut orang asing, kewajiban kita yang menginformasikan kepada keduataan yang bersangkutan,’’ tambahnya.
PT K sendiri disebut berasal dari MalaysiaSejak beberapa bulan terakhir perusahaan ini menjadi sorotan dalam dugaan pembunuhan sejumlah orang utanHal diketahui dari sejumlah foto dan video pembunuhan satwa yang dilindungi itu
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan ini diduga memberikan bonus bagi karyawannya yang berhasil menangkap Orang Utan yang dianggap sebagai hama perkebunan.
Seperti diberitakan diberitakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap dua tersangka tersangka yakni IM (32) dan MJ (33)Polisi menyebut dua warga ini mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempat mereka bekerja.
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM
Redaktur : Tim Redaksi