JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utanSeperti dua tersangka sebelumnya, polisi menyebut dua tersangka ini merupakan karyawan PT K,pemilik lahan sawit tempat para warga itu bekerja
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Kepala BPPN
Tersangka pertama berinisial W, berusia 29 tahun yang berstatus sebagai karyawan
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial PCH (46) selaku senior manager di perusahaan tersebut
BACA JUGA: Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi instruksi pembantaian atas orang utan yang disebut sebagai hama perkebunanSaud menduga PCH merupakan warga negara asing
BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM
Meski demikian Saud belum bisa merinci negara asal PCH‘’Kita belum tahu apakah dia WNI atau WNA, tapi keliatannya dia warga asingNamanya juga Mr PCH, ya,’’ tambahnya seraya mengatakan, Mabes Polri masih akan berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk memastikan identitas para tersangka.Seperti diberitakan, dalam kasus ini sebelumnya Polisi telah menangkap dua tersangka tersangka yakni IM (32) dan MJ (33)Polisi menyebut dua warga itu mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempat mereka bekerja.
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport
Redaktur : Tim Redaksi