Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah

Kamis, 24 November 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utanSeperti dua tersangka sebelumnya, polisi menyebut dua tersangka ini merupakan karyawan PT K,pemilik lahan sawit tempat para warga itu bekerja

BACA JUGA: KPK Garap Mantan Kepala BPPN



Tersangka pertama berinisial W, berusia 29 tahun yang berstatus sebagai karyawan
‘’Dialah yang merekrut tersangka utama yang untuk melakukan penangkapan dan penembakan orang utan tersebut,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/11).

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial PCH (46) selaku senior manager di perusahaan tersebut

BACA JUGA: Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi instruksi pembantaian atas orang utan yang disebut sebagai hama perkebunan
""Dia (PCH) sebagai senior manajer di PT tersebut, yang memberi saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama itu,"" tambah Saud.

Saud menduga PCH merupakan warga negara asing

BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM

Meski demikian Saud belum bisa merinci negara asal PCH‘’Kita belum tahu apakah dia WNI atau WNA, tapi keliatannya dia warga asingNamanya juga Mr PCH, ya,’’ tambahnya seraya mengatakan, Mabes Polri masih akan berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk memastikan identitas para tersangka.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini sebelumnya Polisi telah menangkap dua tersangka tersangka yakni IM (32) dan MJ (33)Polisi menyebut dua warga itu mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempat mereka bekerja.

Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler