“Mestinya putusan MK itu bukan memerintahkan KPUD mengulangi Pilkada Jawa TimurKarena itu Komisi III DPR harus memanggil Ketua MK untuk menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan keputusannya itu,” ujar Effendy Choirie kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Effendy mengatakan hal itu terkait dengan dikabulkannya permohonan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) atas pada hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dengan selisih sekitar 60.000 suara.
Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD itu, MK memerintahkan kepada KPUD Jatim melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari ke depan, atau hasilnya sudah diputuskan pada akhir Januari 2009.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II yang dilakukan KPUD Jatim, pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), sementara Karsa 7.729.944 suara (50,20 persen)
BACA JUGA: KPU Siap Eksekusi Putusan MK
Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sahSementara kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menilai putusan MK sebagai putusan yang tidak biasa
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Khofifah
"Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan seperti iniSedangkan menurut kuasa Karsa, Todung Mulya Lubis, putusan MK itu mempunyai pengaruh yang cukup besar mengingat MK biasanya hanya memutus hasil sengketa Pemilu
BACA JUGA: SBY Masih Ungguli Capres Lain
“Yang pasti kami menghargai putusan itu dan kami optimis pada Pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang akan menangDemikian pula dalam penghitungan ulang di Pamekasan,”tutur Saifullah Yusuf.Pada putusan atas sengketa Pilkada Jatim, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten tersebut agar tercipta Pemilu yang jujur dan adilMK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan Pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.
Karenanya Khofifah menyampaikan terima kasih pada masyarakat dan akan mengawal pilkada ulang"Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga negeri ini atas persembahan proses demokratisasi yang diberikan MK, sehingga dalam pertimbangan MK kita mendengar tidak hanya pada bukti formal tapi juga bukti material," ujar Khofifah.
Karena itu Khofifah dan timnya berjanji akan mengawal pemilihan ulang di dua kabupaten di Madura ituHal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan, kata dia.(eyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Vonis, Mahfud Kirim SMS ke Khofifah dan Syaifullah
Redaktur : Tim Redaksi