FKMS Laporkan Khofifah ke KPK Jelang Pilkada Jatim 2018

Kamis, 21 Juni 2018 – 23:15 WIB
Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6). Foto: FKMS

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6).

FKMS terdiri dari DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur dan Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia (Renas 212 JPRI).

BACA JUGA: Pesan Bu Risma: 27 Juni Bangun Pagi, Coblos Gus Ipul - Puti

Mereka memberikan laporan dugaan korupsi program verifikasi dan validasi Kementerian Sosial tahun 2015.

Khofifah sendiri memang menjabat sebagai menteri sosial sebelum memutuskan berlaga di Pilkada Jatim 2018.

BACA JUGA: Said Aqil: Gus Ipul - Puti Wujud Persahabatan NU-Bung Karno

Berdasarkan riset, data, dan investigasi yang dilakukan FKMS, ada maladministrasi, salah perencanaan, permainan harga, dan pelaksanaan yang amburadul sehingga proyek itu menjadi ajang rente kelompok tertentu di Kemensos saat dipimpin Khofifah.

Koordinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menanggulangi kemiskinan.

BACA JUGA: Gus Ipul-Puti: Haul Bung Karno Perkuat Nahdliyin-Nasionalis

Salah satu caranya melalui Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014. 

Dalam peraturan presiden itu, sambung Nasir, pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial.

Program itu meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.

Menurut Nasir, diperlukan data dan informasi yang akurat serta terkini mengenai penerima program perlindungan sosial.

Hal itu agar pelaksanaan program-program tersebut efektif dan tepat sasaran.

“Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima Program Perlindungan Sosial ini sebesar Rp 395.827.799.485 yang bersumber dari APBN-P Tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 377.702.218.650,” kata Nasir.

Karena itu, pihaknya meminta KPK memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Fahrur: Apakah Tak Pilih Khofifah Berarti Masuk Neraka?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler