jpnn.com, JAKARTA - Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Demokrat Sahat Saragih berkukuh dengan sikapnya yang menyatakan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 ialah lembaga partai yang ilegal. Bahkan, Sahat tidak menerima klarifikasi yang disampaikan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan atas status Kogasma.
Menurut Sahat, pembentukan Kogasma melalui putusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat, bukan melalui forum tertinggi partai yakni kongres. Hal itu yang meyakinkan FKPD Demokrat untuk memberi label ilegal kepada Kogasma.
BACA JUGA: Hinca Tepis Tudingan FKPD Demokrat soal Kogasma Ilegal
"Kenapa ilegal? Sebab, Kogasma bukan hasil kongres, tetapi putusan DPP," ucap Sahat saat dihubungi awak media, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Hinca Tepis Tudingan FKPD Demokrat soal Kogasma Ilegal
BACA JUGA: FKPD Demokrat: Ferdinand Tidak Tuntas Membaca Aturan Partai
Menurut dia, jika pembentukan Kogasma melalui DPP Demokrat, maka tidak akan subjektif. Terlebih, Ketua Umum Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayahanda Komandan Kogasma yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"DPP itu kan SBY, suka-suka hati dia lah mau tanda tangan,” ucap dia.
BACA JUGA: Dua Tokoh di Luar Partai Demokrat Berpeluang Menggantikan SBY
Lagi pula, lanjut dia, pembentukan Kogasma tampak mubazir bagi Demokrat. Menurut dia, Demokrat telah memiliki organisasi yang tugasnya sama dengan Kogasma.
"Sebenarnya Bappilu Demokrat itu ada, tugasnya sama seperti Kogasma," ucap dia.
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan XIII angkat bicara atas tudingan FKPD Demokrat. Salah satu tudingan FKPD yakni melabelkan ilegal kepada Kogasma Demokrat.
Hinca menyatakan Kogasma yang dipimpin AHY merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018. Dalam surat itu, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP PD sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.
Untuk itu, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART serta program umum PD 2015-2020, maka rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini.
"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," kata Hinca dalam siaran pers, Kamis (4/7).(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdinand Nilai FKPD Demokrat Tidak Mengerti Aturan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan