Flo DPO? Rikwanto: Tinggal Tunggu Waktu

Kamis, 21 November 2013 – 20:08 WIB
Flo alias Anastasia Florina Limasnax. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian akan tetap melanjutkan kasus perusakan rumah Vika Dewayani. Meskipun, istri Adiguna Sutowo itu memilih menyelesaikan kasus tersebut lewat jalan damai.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu telah menerima surat damai dari kedua pihak. Intinya, kedua pihak sudah saling memaafkan dan Flo alias Anastasia Florina Limasnax sanggup mengganti semua kerugian.

BACA JUGA: Pekerjakan Dua ABG, Mucikari Digelandang Polisi

"Memang telah dilakukan perdamaian oleh kedua belah pihak untuk memilih memecahkan masalah dengan kekeluargaan. Tetapi, penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Flo," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).

Rikwanto menyatakan, keberadaan Flo yang memang belum diketahui rimbanya usai perusakan di kediaman istri kedua Pengusaha Adiguna Sutowo ini.

BACA JUGA: Bantah Batal Pindahkan Hercules ke Salemba karena Ada Jhon Kei

"Kalau butuh bantuan masyarakat, kami akan masukkan ke DPO (Daftar Pencarian Orang). Jadi tinggal masalah waktu aja, tingkat kesulitan kasus kan beda-beda," ujarnya. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pelajar Gagahi Bocah Ingusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler