jpnn.com - BATAM - Rosa alias Mambot, mucikari di sebuah lokasi prostistusi di Sintai, Tanjunguncang, diamankan Tim Buser Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (20/11) malam. Selain Mambot, polisi juga mengamankan dua orang korban trafficking berinisial M (16) dan P (15).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Muji Supriadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada dua orang anak di bawah umur (ABG) yang dipekerjakan secara paksa untuk melayani syahwat lelaki hidung belang. "Berbekal informasi tersebut, kami telusuri dan ternyata benar adanya praktik trafficking di Sintai," katanya seperti dilansir batampos.co.id Kamis (21/11).
BACA JUGA: Bantah Batal Pindahkan Hercules ke Salemba karena Ada Jhon Kei
Kedua korban diketahui berasal dari Cikampek, Jawa Barat yang tiba di lokasi prostitusi 1001 Malam Sintai sejak 18 September 2013 lalu. Mereka dibawa oleh seorang makelar asal Jakarta bernama Tika.
“Selama tiga minggu diperkerjakan sebagai kasir di kantin Flower, kedua korban tidak dibayar serta mendapat tekanan, akhirnya melarikan diri,” ujarnya.
BACA JUGA: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk
Setelah lari dari lokasi, kedua korban tidak serta-merta dapat keluar dari sana. Pasalnya, seluruh area Sintai dipagar beton dan ada penjagaan ketat di pintu masuk oleh keamanan setempat.
Karena kesulitan untuk kabur, akhirnya kedua korban ini pasrah saat bertemu Rosa yang merupakan mami di salah satu bar tanpa nama di lokasi itu. Setelah diiming-imingi uang dan ditekan, kedua korban akhirnya terpaksa mengikuti ajakan sang mami.
BACA JUGA: Duh, Pelajar Gagahi Bocah Ingusan
Selama di bar tanpa nama itu, kedua gadis belia itu dipekerjakan secara paksa oleh Rosa untuk melayani tamu pria hidung belang. Bila menolak, kedua korban disiksa.
"Benar kedua ABG ini dipaksa melanyani para tamu pria yang datang di bar milik R. Dari pengakuan mereka bila tidak nurut maka akan disekap dan tak diberi makan,” beber Muji.
Setiap tamu yang ingin berkencan dikenakan tarif Rp 100 ribu untuk short time. Dari situ uang sekali kencan itu, korban mendapat bagian Rp 70 ribu sedang Rp 30 ribu untuk sang mucikari.
Namun informasi dari salah satu sumber menyebut tarif yang dipatol Rosa untuk bisa berkencan dengan dua ABG itu adalah Rp 1 juta. Pasalnya, keduanya memiliki wajah menarik. "Para tersangka bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak dan perdagangan manusia dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara,” pungkas Muji. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hercules Dititipkan di Cipinang Karena Salemba Penuh
Redaktur : Tim Redaksi