FLPP Bisa untuk Biaya Rumah PNS

Selasa, 11 Januari 2011 – 17:00 WIB

JAKARTA--Banyaknya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia, memberikan peluang bagi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)Itu sebabnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa berharap BPD bisa berpartisipasi dalam program FLPP.

"Saya optimis kalau BPD masuk, jangkauan program FLPP bagi masyarakat semakin luas

BACA JUGA: Februari Raskin Disalurkan Dua Kali

Di samping meningkatkan iklim investasi pembiayaan perumahan di daerah," kata Suharso di Jakarta, Selasa (11/1).

Dia menyebut, sudah banyak BPD yang mengajukan minat untuk ikut FLPP seperti di Riau, Sumut, Jatim dan DKI Jakarta
Dengan partisipasi BPD ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan biaya perumahan

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Revitalisasi Industri Gula

"Pemerintah selalu membuka peluang kepada seluruh lembaga keuangan khususnya perbankan baik nasional maupun daerah untuk ikut serta dalam program FLPP
Dengan demikian, dana dari APBN serta masyarakat yang terkumpul dalam FLPP akan terakumulasi sehingga menghasilkan sumber pembiayaan jangka panjang dan murah untuk bidang perumahan," Menpera.

Lebih lanjut dikatakan, melalui program FLPP, BPD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat memperluas jangkauan konsumennya

BACA JUGA: Importir Gula Diancam Pembatalan Kontrak

Apalagi sebagian besar pendanaan BPD berasal dari APBDHanya saja dia mengingatkan agar suku bunga yang diberlakukan BPD dalam FLPP harus lebih rendah dari suku bunga pasar sehingga dapat terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya minta kepada BPD kalau bisa suku bunga FLPP di daerah bisa lebih rendah suku bunga yang berlaku saat iniSaya tahu itu memang sulit, tetapi bila modal yang masuk ke BPD murah maka secara tidak langsung hal itu dapat memajukan bank yang bersangkutan,” terangnya.

Ditambahkannya, FLPP dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS di daerahApalagi saat ini urusan perumahan telah menjadi urusan wajib Pemda, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah dalam bidang perumahanSedangkan bagi masyarakat umum (karyawan swasta)  bia menerima FLPPNamun syaratnya harus memiliki NPWP dan SPT(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Terima Usulan Bebas Bea Masuk Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler