FMD: Masyarakat Kena Prank MK Terkait Putusan Soal Syarat Capres

Selasa, 17 Oktober 2023 – 17:55 WIB
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Mereka merasa masyarakat kena prank MK terkait putusan soal syarat calon presiden. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10), setelah pada Senin (16/10) juga menggelar aksi yang sama.

Mereka menggelar aksi mengkritik keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: IPO: Anies Baswedan Bakal Diuntungkan Jika Prabowo Gaet Gibran

FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia.

Putusan MK terkesan bermuatan politis demi mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Polri Kerahkan 261.695 Personel Untuk Amankan Pemilu 2024

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi, mempermainkan nasib rakyat Indonesia," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin dalam keterangannya.

Faisal lebih lanjut mengatakan putusan MK seolah-olah mendengar aspirasi rakyat, menolak gugatan usia minimal, tetapi di sisi lain malah memutus frasa capres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Terdahulu Cek Kesehatan, Anies Baswedan: Karena Mau Mengurus Negara

FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion Hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan dalam waktu sangat cepat.

"Hancur sudah marwah konstitusi, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK seharusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, bukan menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak tertentu," katanya.

Menurut Faisal, dalam peta politik belakangan ini ada pihak yang terkesan membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur.

Untuk mewujudkan hal itu, maka segala cara dicoba, antara lain dengan berupaya merombak aturan sesuka hati.

"Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," katanya.

FMD Reformasi mengakui putusan MK mengikat, karena itu mereka berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya pada Pemilu 2024.

Caranya, dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang. (gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan 3 Kunci Menyukseskan Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler