FMPU Melaporkan Nikita Mirzani ke Polda, Tak Hanya terkait Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 – 12:34 WIB
Nikita Mirzani Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan aktris  Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

Laporan itu dibuat terkait pernyataan Nikita Mirzani soal "habib adalah tukang obat", yang dianggap bermuatan ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Ucapan Merendahkan Habib Rizieq

"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama HRS," ungkap Saifudin selaku Penanggung Jawab Pelapor kepada wartawan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dimuat dalam akun media sosial seperti Instagram, YouTube. dan Twitter milik salah satu pemain di Film Comic 8 tersebut.

BACA JUGA: Soal Masker di Acara Habib Rizieq, Doni Monardo Meminta Maaf kepada yang Kontra

"Laporan tentang perbuatan perilaku atau asusila yang bisa dikatakan pornografi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan saudari Nikita Mirzani," kata Saifudin.

Lebih lanjut, Saifudin menyayangkan perkataan Nikita yang dimuat dalam Instagram, YouTube dan Twitter yang menurutnya tidak pantas disampaikan ke masyarakat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Datang, Mengapa Pemerintah Terlihat Gamang?

Sebab, Nikita merupakan publik figur yang seharusnya mendidik masyarakat Indonesia.

Sejumlah pernyataan Nikita Mirzani juga dianggap dapat merusak moral bangsa Indonesia khususnya anak-anak muda Indonesia.

"Instagram, YouTube, Twitter dan ada perkataan-perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur. Karena publik figur harus mendidik masyarakat indonesia sehingga ada edukasi," ujarnya 

Saat ditanya awak media soal detail pernyataan Nikita Mirzani yang mengandung ujaran kebencian. Saifudin menjawab pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu, setelah itubaru akan mengadakan konferensi pers.

"Kami nanti laporan dulu setelah keluar (bukti) laporan, baru akan pers rilis," katanya.

Adapun barang bukti yang dibawa yakni flashdisk yang berisi video dan screenshot video yang isinya ujaran kebencian kepada salah satu toko agama.

Bagaimana jika Nikita Mirzani melaporkan balik?

Saifudin mengatakan itu hal yang wajar. Sebab, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum dan kalau melanggar pidana akan diproses.

"Itu wajar-wajar saja negara kita (Indonesia) negara hukum kalau sudah melanggar delik bisa diproses dong," katanya.

Lebih jauh, Saifudin menegaskan pelaporan terhadap Nikita Mirzani tidak ada koordinasi dengan Rizieq Shihab.

Sebab, ketika ulama disakiti, kata Saifudin, seseorang yang mendengar berhak untuk melapor.

Dia mengatakan, ulama harus dicintai.

"Saya dari Forum Pecinta Masyarakat Ulama kami ini kalau ulama harus dicintai. Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq, red). Jadi ketika ulama disakiti, (terduga pelaku, red) harus mematuhi aturan UU di Indonesia. Apabila seorang mendengar melihat suatu peristiwa, berhak melaporkan," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler