jpnn.com - PALU - Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.
MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).
BACA JUGA: 3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu
"Kami tetapkan sebagai tersagka malam ini. Selanjutnya, diperiksa dengan status tersangka, dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu (3/6).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5).
BACA JUGA: Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
BACA JUGA: Ipda MKS Terlibat Pemerkosaan ABG di Parimo? Irjen Agus Nugroho Bilang Begini
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangk,a yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 yang ditahan dan satu lainnya, A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi masih diburu.
Sebelumnya, polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng.
Mereka ialah AA (27) dan AS (26).
"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Irjen Agus Nugroho. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi