jpnn.com - PRAYA — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 ke pemerintah pusat.
Pemkab Lombok Tengah menyatakan untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di 2024, hanya mengusulkan formasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya
Hal itu dilakukan karena ingin memberikan kesempatan bagi tenaga honorer.
"Pemerintah daerah saat ini fokus untuk menyelesaikan tenaga honorer, sehingga formasi CPNS 2024 tidak diusulkan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan di Praya, Sabtu (17/2).
Pada 2024, pemerintah daerah fokus untuk mengusulkan formasi PPPK dengan harapan agar para tenaga non-ASN ini bisa diakomodasi dengan maksimal.
“Memang kami tidak mengusulkan yang CPNS karena kita masih memiliki PR (pekerjaan rumah) yang sangat banyak untuk non-ASN atau tenaga honorer ini, yang honorer K2 ini saja sisanya sekitar 380 belum lagi yang non-K2. Makanya ini yang kami perjuangkan melalui PPPK,” ungkapnya.
BACA JUGA: Natasya Blakblakan Membandingkan Guru PNS dengan Honorer, Terungkap Fakta
Dia menambahkan bahwa dengan memaksimalkan formasi PPPK, diharapkan para honor daerah ini bisa tertampung lewat PPPK. Oleh karena itu, untuk formasi PPPK 2024 ini, mencoba untuk memperioritaskan para honor daerah yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
“Meski kami prioritaskan honor daerah kita lewat PPPK ini, tetapi memang tidak mungkin semua honor daerah kita bisa tertampung semuanya lewat PPPK, karena memang jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Dia mengatakan saat ini dari pemerintah daerah masih dalam proses penyusunan pengajuan formasi PPPK.
Rencananya untuk tahun ini mengusulkan 1.665 formasi PPPK.
Terdiri dari formasi guru 810, tenaga kesehatan 225, sisanya untuk formasi yang lainnya.
“Kalau 1.665 tenaga PPPK yang kita usulkan diterima maka jumlah tenaga PPPK kita sudah 3.000 lebih nantinya,” katanya.
Dia juga menjelaskan khusus untuk perencanaan kebutuhan PPPK ini ada beberapa proses yang harus dilalui mulai dari menyusun analisis beban kerja (ABK) dan peta jabatan.
Hal ini untuk memastikan jika apa yang diusulkan nantinya sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah itu.
“Untuk CPNS kita tidak usulkan untuk tahun ini,” ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi