RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya

Sabtu, 17 Februari 2024 – 20:47 WIB
PPPK merupakan ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Namun, ternyata tidak semua honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: RPP Manajemen ASN Dibuka, Kenaikan Pangkat Sudah Terasa, tetapi Bandingkan Guru PNS dan Honorer

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, RPP Manajemen ASN mengatur beberapa hal strategis, salah satunya perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

"RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas, Sabtu (17/2).

BACA JUGA: Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN 

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN ditenggat sampai 31 Desember 2024.

Namun, Menteri Anas menegaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK diperuntukkan bagi yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. 

“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang bisa diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP),” jelas Menteri Anas. 

Sementara, jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan di antaranya JF dan JP.

Untuk jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti. 

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

"Tahun ini kuota PPPK untuk honorer 100 persen. Sebab, semua honorer harus mendapatkan NIP PPPK baik sistem penuh waktu maupun paruh waktu," pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler