Food Estate Berpotensi Merambah Hutan, Waket DPD RI Merespons,Simak

Rabu, 27 Oktober 2021 – 09:40 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan keberadaan hutan primer yang masuk dalam area of interest (AOI) proyek food estate di beberapa wilayah khususnya di Papua. 

“Kami mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam membangun sistem ketahanan pangan nasional dengan pendekatan politik pangan populis yang disebut food estate. Ini kebijakan monumental, karena didorong oleh filosofi pertahanan nasional dan tentu saja anggaran yang tidak sedikit,” ungkap Sultan di Jakarta pada Selasa (26/10).

BACA JUGA: Mentan SYL Dorong 2 Kabupaten Ini jadi Food Estate Berbasis Hortikultura

Dia memuji keberadaan Food Estate. Namun, eks Ketua HIPMI Bengkulu mengingatkan jika itu harus dibayar dengan jutaan hektare luasan hutan primer maka dirinya mendorong untuik mengevaluasi kembali semangat pembanguanan di sektor ketahanan pangan ini.

“DPD RI secara kelembagaan senantiasa berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang dinilai strategis, terutama dalam upaya ketahanan dan diversifikasi pangan sebagai upaya adaptasi negara dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap produk pangan tertentu, seperti beras, tapi kami juga tentu tidak nyaman jika lahan yang ditanami komoditi singkong rersebut adalah hasil konversi hutan primer,” ujarnya.

BACA JUGA: Akademisi IPB Beberkan Fakta Food Estate Kalimantan Tengah Berhasil Berproduksi

Oleh karena itu, tambah Sultan, penting bagi pemerintah untuk yang pertama, meninjau kembali status dan fungsi dasar AOI, jenis komoditi, dan sistem budidaya yang akan diterapkan jika itu ditanami pada kawasan hutan primer.

"Jika AOI-nya berada di kawasan hutan primer kami sarankan pemerintah untuk menerapkan sistem agroforestry, khusus bagi komoditi unggulan ekspor yang mampu berproduksi secara baik di kawasan hutan seperti porang, kopi dan lada, karena singkong agak kesulitan berkembang di area naungan hutan,” usulnya.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Merespons Kontroversi Pergeseran Hari Libur Maulid Nabi, Simak

Namun, kata dia, jika yang ditanami adalah singkong, maka tolong jangan sampai ada hutan primer yang dikonversi. Biarlah hutan tumbuh dan berkembang sesuai fungsi sebagai penyerap emisi karbon. Atau Indonesia akan kembali disoroti dunia internasional karena buruknya manajemen pengelolaan kawasan hutan dan potensi meningkatnya deforetasi.

Berdasarkan Rencana Operasional Food Estate yang diterbitkan oleh KLHK (2020), luas alokasi (AOI) Food Estate di empat provinsi sebesar 3,69 juta hektare, hampir melebihi luas Provinsi Jawa Barat. AOI Food Estate terluas berada di Papua seluas 3,2 juta hektare, Kalimantan Tengah seluas 311 ribu hektare, Sumatera Utara 61 ribu hektare, dan terakhir di Sumatera Selatan dengan 32 ribu hektare.

Diketahui, dari 1,57 juta hektare hutan alam yang tercakup dalam AOI Food Estate, hampir 41% atau 642.319 hektare merupakan hutan alam primer yang secara tegas dicantumkan di RPJMN 2020-2024 sebagai development constraints yang harus dijaga. Hampir keseluruhan (99%) hutan alam primer yang tercakup dalam AOI Food Estate berada di Papua.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler