JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan mayoritas masyarakat menolak kehadiran unsur partai politik dalam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)Masyarakat berpandangan, jika anggota parpol masuk KPU maka hasil pelaksanaan pesta demokrasi tidak akan objektif.
"Hasil survei yang kami lakukan mengindikasikan sebagian besar masyarakat menolak unsur parpol masuk KPU
BACA JUGA: KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Karena itu Formappi mengingatkan agar draft RUU Penyelenggaraan Pemilu yang telah mengakomodir anggota parpol masuk dalam KPU untuk dicermati kembali," kata Sebastian Salang, dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (27/2).Menurut Salang, hasil penelitian itu sekaligus menandakan bahwa proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (revisi UU No 22 Tahun 2008) belum mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
"Pembahasan di DPR selama ini baru sebatas mengakomodir kepentingan beberapa fraksi di DPR saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan
BACA JUGA: Penderita Kusta Turun 81 Persen
Kalau aspirasi masyarakat sudah terakomodasi, pasti rumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak seperti yang sudah disetujui paripurna DPR, Selasa lalu," tegas Salang.Lebih lanjut, Salang merinci proses penelitian Formappi yang dilangsungkan dari 13 Januari 2011 hingga 7 Februari 2011 di wilayah Jakarta Selatan
Gambaran itu kata Salang lagi, mendekati kebenaran bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan bahwa anggota parpol tidak ikut-ikutan aktif dalam proses penyelenggaraan pemilu
BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Rusuh Cikeusik
Masyarakat mengharapkan anggota parpol murni sebagai kontestan sehingga hasil dari pelaksanaan pesta demokrasi ada jaminan objektivitasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tepis Isu Ingin jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi