KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad

Hakim MK Anyar Minimal Doktor

Minggu, 27 Februari 2011 – 07:27 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang segera lengser dari Mahkamah Konstitusi (MK)Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi mekanisme pergantian hakim konstitusi dari unsur MA tersebut.
 
"Ini untuk akuntabilitas kepada publik

BACA JUGA: Penderita Kusta Turun 81 Persen

Kami akan layangkan surat ke MA agar diberi ruang untuk memantau," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi, Sabtu (26/2)
Dia mengakui, KY memang tidak berwenang

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Rusuh Cikeusik

Namun, itu bukan menjadi penghalang bagi KY demi hakim MK yang berintegritas.
 
Pengawasan tersebut, kata Suparman, sangat penting
Sebab, jangan sampai hakim MK anyar mengulangi kecerobohan serupa yang dilakukan Arsyad

BACA JUGA: Mahfud Tepis Isu Ingin jadi Capres

Yakni membiarkan putrinya, Neshawaty, bertemu pihak berperkara

Akibatnya, majelis kehormatan hakim (MKH) merekomendasikan Ketua MK Mahfud M.Duntuk menegur ArsyadNamun, hakim kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu memilih akan mengajukan pensiun dini kendati dia memang bakal pensiun pada 14 April nanti.

Menurut Suparman, merekrut hakim MK tidak bisa sembaranganCalon hakim harus memahami konstitusiApalagi kasus-kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun MA berbeda dengan MK"Di MK ada intelektualisme, idealisme, keilmuan, dan keterbukaan terhadap publikTidak bisa sembarangan memilih hakim dari PN atau PT," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, minimal hakim MK harus bergelar doktorItu agar kompetensi hakim anyar tersebut tidak kalah jauh dibanding delapan hakim konstitusi lainnya.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, saat ini sudah ada empat calon hakim MKMereka antara lain dari Pengadilan Agama, Wakil Ketua PT, dan seorang hakim senior di PTNamun, tiga dari mereka keberatanSebab, ada beberapa hakim yang merasa sulit meninggalkan pengadilan tempat mereka bertugas.

MA juga dilema antara memilih hakim muda atau hakim senior"Kalau terlalu muda, bagaimana setelah dia dari MK yang maksimal 10 tahun? Sesudah itu dia harus kembali ke pengadilan padahal teman-temannya sudah lebih maju," katanya.

Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, dua dari empat nama yang dicalonkan adalah Sekretaris MA Rum Nessa dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut SoetiarsoRum Nessa pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung namun gagal di babak penyeleksian oleh KY"Kami tidak bisa menyampaikan dulu siapa-siapa saja calon hakim MKTidak etis," kata Harifin(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RPP Tembakau Masuk Finalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler