Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Rusuh Cikeusik

Minggu, 27 Februari 2011 – 06:06 WIB

SERANG - Polda Banten terus memburu tersangka kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, PandeglangAparat kembali menangkap seorang tersangka berinisial Y alias O yang eksodus ke rumah kerabatnya di Kecamatan Cibaliung, Pandeglang

BACA JUGA: Mahfud Tepis Isu Ingin jadi Capres

Dengan tertangkapnya Y alias O, jumlah tersangka dari kasus penyerangan terhadap JAI menjadi sepuluh orang


Sebelumnya, Polda Banten menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka dalam bentrokan berdarah warga dengan JAI

BACA JUGA: RPP Tembakau Masuk Finalisasi

Sembilan orang tersangka itu adalah KHM, Y, Uj, M, dan E yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejati Banten, serta S, U, D, dan A


Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa 103 saksi terkait kasus penyerangan JAI

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Akui Jasa Sjafruddin Prawiranegara

Sepuluh orang di antara mereka adalah anggota dan perwira polisi

Di bagian lain, berdasar pengakuan warga Cikeusik, sejak terjadinya kasus berdarah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, tidak sedikit kepala keluarga (KK) di wilayah Cikeusik, Cibaliung, dan sekitarnya eksodus ke sejumlah daerah lantaran takut diciduk aparat polisi

Bahkan, tidak sedikit warga yang takut berbicara dengan orang asingTerlebih perihal bentrok di Kampung Babakan Pendeuy, Umbulan, Cikeusik, Pandeglang"Dua tiga hari setelah kejadian bentrok itu banyak keluarga yang ditinggalkan suamiMereka  takut jadi orang yang salah tangkap," ujar Wijaya, warga Kadutanggay, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang

Kabidhumas Polda Banten AKBP Gunawan membenarkan penangkapan atas nama Y alias O di rumah kerabatnya di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 05.00 Jumat (24/2)Menurut dia, Y merupakan salah seorang tersangka yang melakukan kekerasan terhadap JAI hingga tewas beberapa waktu lalu

"Kami belum melakukan penahananAda beberapa keterangan yang masih kami dalami," ujar Gunawan kemarin (25/2)Saat ditanya soal tersangka selain sepuluh orang tersebut, Gunawan tidak berkomentar

Kendati begitu, saat ditanya kelengkapan empat berkas tersangka menyusul lima berkas yang sudah diberikan ke Kejati Banten, dia mengatakan berkas empat tersangka sudah hampir final"Kemungkinan Senin (besok, Red) berkas sudah P-21 dan segera kami limpahkan ke Kejati Banten," katanya.

Dimintai komentar terkait sejumlah KK Cikeusik, Cibaliung, dan sekitarnya yang eksodus pasca bentrokan Cikeusik, dia meminta warga masyarakat tidak resahDia mengatakan, penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut tidak akan "memakan korban" tidak bersalah"Jangan khawatir, kami akan melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati dan profesional," tuturnya lagi(bud/jpnn/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler