Usut Obor Rakyat, Polri Butuh Keterangan Jokowi

Rabu, 13 Agustus 2014 – 14:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Mabes Polri memerlukan keterangan langsung dari Joko Widodo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat Tabloid Obor Rakyat. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan sehingga keterangan korban perlu didengarkan.

"Ini delik aduan, korban perlu didengar keterangannya, apa benar korban itu mengadukan. Ketika korban mencabut dan tidak melaporkan tidak bisa dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (12/8).

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa Bekas Supir Rudi Rubiandini

Dia menambahkan, mengacu pada hukum acara pidana maka saksi korban tidak bisa diwakilkan, sama seperti tersangka. "Kita juga akan tanya apakah tanpa saksi korban, jaksa bisa atau tidak membawa ke pengadilan hukum acaranya," ungkap Ronny.

Menurutnya, penyidik selain memerlukan keterangan Jokowi juga perlu meminta keterangan saksi ahli, termasuk ahli bahasa. Ronny menambahkan bahwa ahli bahasa dari universitas tertentu sudah disurati untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA: Waspadai Ebola, Indonesia Batasi Kedatangan Turis

"Keterangan Jokowi sebagai saksi korban dikordinasikan juga. Tapi kita juga harus melengkapi dengan keterangan ahli yang diperlukan," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Polri Bentuk 2 Tim Usut Laporan Penculikan ke Ketua KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepaskan Stress, Ajudan sampai Pejabat KemenPAN-RB Adu Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler