jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Supir itu bernama Asep Toni. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR.
"Dia jadi saksi untuk tersangka Sutan Bathoegana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).
BACA JUGA: Waspadai Ebola, Indonesia Batasi Kedatangan Turis
Sebelumnya, di dalam persidangan, Asep Toni, mengaku pernah mengantar Rudi Rubiandini ke Bandung pada 26 Juli 2013. Di perjalanan, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan
Tipikor, Selasa 18 Februari 2014 lalu.
BACA JUGA: Polri Bentuk 2 Tim Usut Laporan Penculikan ke Ketua KPU
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada. Asep mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan di toko buah tersebut dan siapa yang ditemui bosnya itu.
Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, kata jaksa penuntut, diduga adalah saat pemberian uang kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII.
BACA JUGA: Lepaskan Stress, Ajudan sampai Pejabat KemenPAN-RB Adu Suara
Harusnya uang itu diserahkan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Tapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Dalam analisa yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim juga menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang USD 200 ribu
dari Rudi Rubiandini.
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar USD 300 ribu.
Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyalon Ketum Golkar, MS Hidayat Minta Izin Ical
Redaktur : Tim Redaksi