Formasi Guru Seni dan Budaya tak Terisi

Minggu, 01 Maret 2015 – 07:53 WIB

jpnn.com - PANGKALAN BUN - Penantian panjang para peserta tes calon pegawai negeri sipil berakhir setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Barat mengumumkan hasil tes kemarin (28/2) pagi. Dari 95 lowongan, hanya tiga formasi yang tidak terisi.

Pantauan di Kantor BKD Kobar, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) ini ditempel di dinding bagian depan. Sedangkan pengumuman bagi peserta tes yang dinyatakan diterima dalam perangkingan ditempel di papan pengumuman di dekat pintu gedung.

BACA JUGA: Korban Kapal Tenggelam Ditemukan jadi Mayat

Lisa yang datang melihat pengumuman tersebut mengungkapkan,  rasa penasaran selama bebarapa bulan ini sudah terbayar lunas setelah mengetahui nama saudaranya dinyatakan lolos seleksi.

”Lihat pengumuman untuk saudara, Alhamdulillah masuk,” ujarnya.

BACA JUGA: Ngeri! Batu Sebesar Ini Meluncur dari Tebing, Menutup Jalan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kobar Muallami mengungkapkan, pengumuman bisa dilihat langsung di kantor BKD ataupun di website BKD Kobar dan selanjutnya di website KemenPAN-RB. Di dalam pengumuman disertakan juga hasil nilai tes sehingga peserta maupun masyarakat bisa mengoreksi kalau terjadi kesalahan.

Dari 95 formasi yang disetujui oleh KemenPAN-RB untuk dilakukan perekrutan, terdapat tiga formasi yang terdiri dari satu guru seni budaya untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan dua sanitarian pelaksana untuk Dinas Kesehatan Kobar yang dibiarkan kosong alias tidak ada yang menempati. Hal itu lantaran nilai TKD dari peserta yang mengisi formasi tersebut tidak mampu memenuhi passing grade atau batas minimal.

BACA JUGA: Ratusan Bikers Tolak Geng Motor

”Tidak masalah itu, kalau memang nilainya tidak memenuhi passing grade atau memang tidak ada yang melamar tentu dibiarkan kosong,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus adalah harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014  tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.

Jika yang memenuhi ambang batas melebihi kuota yang dibutuhkan, maka diambil urutan tertinggi dalam batas jumlah formasi. Penetapan peserta yang dinyatakan lulus itu dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan hasil perangkingan Panselnas.

”Kami tinggal mengumumkan saja,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersebut, 92 peserta yang dinyatakan lolos segera menyiapkan berkas daftar riwayat hidup serta pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilihnya.(sla/yit/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar tak Ribut, Ini Saran Menteri Agraria soal Batu Giok 20 Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler