jpnn.com, JAKARTA - Peserta PPPK guru tahap I harus rajin-rajin memantau akun di SSCASN BKN dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pasalnya, setiap saat ada informasi terbaru dan penting yang disampaikan Panselnas mengenai pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I dan proses seleksi tahap II.
BACA JUGA: Guru Tidak Aktif Mengajar Malah Lulus PPPK Tahap I, Sungguh tak Adil
Seperti tampilan SSCASN BKN per 25 Oktober, terlihat ada perubahan di sana.
Di bawah keterangan hasil prasanggah, ada perintah mengisi data apabila pesertanya merupakan honorer K2.
BACA JUGA: 6 Fakta Keruwetan Seleksi PPPK Guru 2021, Gerakan Pak Eko Mengerikan, Jangan Disepelekan
"Ini ada perintah bagi peserta eks honorer K2 bisa melaporkan melalui form: laporkan afirnasi eks THK2," kata Ketua Forum Honorer Nonkategeri Dua Indonesia (FHNK2 I) Jawa Barat Chandra Permana kepada JPNN.com, Selasa (26/10).
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya form itu tidak ada dalam tampilan akun SSCASN.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Galang Gerakan Usir PPPK Guru Swasta dari Sekolah Negeri
Hal itu sempat membuat beberapa guru honorer bingung apakah harus mengisi form itu atau tidak.
"Teman-teman waswas jangan-jangan akunnya di-hack karena tidak semuanya mendapatkan form itu," ucapnya.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, yang juga guru honorer K2, mengaku tidak ada perintah seperti itu di akun SSCASN.
"Di saya malah enggak ada. Apa form itu diberikan untuk honorer K2 yang belum mendapatkan afirnasi seperti guru-guru di sekolah regrouping?” tanya Nur.
Dihubungi terpisah Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan form yang ada di SSCASN hanya diisi bagi peserta eks honorer K2. Di luar itu, tegas dia, tidak perlu mengisinya.
"Form-nya harus diisi eks honorer K2," ucapnya.
Mengenai isian daftar mengenai kesehatan peserta yang ada di akun SSCASN, kata Satya, hal itu itu merupakan dokumen Deklarasi Sehat yang diisi sebelum tes PPPK guru. (esy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad