Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa

Selasa, 14 Desember 2010 – 08:32 WIB

JAKARTA - Kemendiknas dan Komisi X DPR belum menemukan titik temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolahNamun, pemerintah telah menentukan formula baru penentu kelulusan

BACA JUGA: Mendiknas Terima Formula UN Versi DPR

Mendiknas M
Nuh menegaskan, ujian nasional (unas) bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa

BACA JUGA: Pelajar Indonesia Raih Tiga Emas Olimpiade Sains Junior

Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan


"Nilai sekolah ditambah nilai unas akan menjadi nilai gabungan," ujarnya selesai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR kemarin (13/12)

BACA JUGA: Kemdiknas Siap Akreditasi PAUD

Penentuan nilai sekolah siswa, kata dia, didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS)"Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5Itu standarnya," terang Nuh.

Sayang, bobot penentu kelulusan belum ditentukan pemerintahNuh menyatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran bobot untuk menghitung nilai gabungan"Bobotnya berapa, ini yang belum kami tentukanTermasuk standar minimal kelulusan juga belum kami tentukan," ucap mantan rektor ITS itu.

Dia menjelaskan, nilai gabungan yang didapatkan siswa menjadi salah satu unsur penentu kelulusanJika sebelumnya kelulusan ditentukan dengan angka minimal unas 5,5, nantinya angka itu belum bisa dianggap sebagai hasil akhir siswa"Nilai gabungan akan dihitung lagi dengan nilai mata pelajaran non- unas," tambah Nuh.

Jika tahun depan formulasi baru itu direalisasikan, ungkap Nuh, kemungkinan besar unas ulangan akan ditiadakanSebab, syarat kelulusan yang diberikan sudah cukup longgar

Ketua Panitia Kerja (Panja) Unas Rully Chairul Azwar menegaskan, panja berharap Kemendiknas bijaksana dalam menentukan bobot sebagai salah satu perhitungan angka kelulusan"Yang penting dalam formulasi baru itu, angka kelulusan mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah," ujarnya(nuq)
 
Formula baru unas
 
Nilai sekolah = rapor + ujian akhir sekolah
Nilai gabungan = (bobot x nilai sekolah) + (bobot x ujian nasional)
Nilai kelulusan siswa =  nilai gabungan + nilai mata pelajaran non Unas
 
Sumber : Panja Unas DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Mendiknas Bahas UN dengan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler